DARMAKRADENAN.COM- Pemerintah Desa Darmakradenan menggelar Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat di Pendopo Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, khususnya terkait penggunaan teknologi informasi dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyuluhan hukum tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang, pemerintah desa, lembaga desa, serta perwakilan masyarakat. Hadir mewakili Camat Ajibarang, Sekretaris Kecamatan Ajibarang Dewi Kusmayanti, SH. Turut hadir Danramil Ajibarang Kapten Inf. Susilo Prasetyo, Kapolsek Ajibarang AKP Karseno Tri Waluyo, SH, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ajibarang Isna Maulidah R, S.IP, Kasi Trantib Kecamatan Ajibarang Tugiyono, SH, Pendamping Desa Budi Noverianto, Kepala Desa Darmakradenan Imam WS, perangkat desa, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan warga.
Camat Ajibarang Drs. Rojingun,M.SI melalui Sekretaris Kecamatan Ajibarang Dewi Kusmayanti, SH menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum sangat penting untuk membangun masyarakat yang sadar hukum, tertib, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi.
“Penyuluhan hukum ini menjadi langkah preventif agar masyarakat memahami aturan hukum dan tidak terjerat persoalan hukum akibat kurangnya literasi digital,” katanya.
Dewi Kusmayanti juga menjelaskan, penyuluhan hukum menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Menurutnya, masyarakat perlu memahami batasan hukum dalam berkomunikasi dan beraktivitas di ruang digital agar terhindar dari persoalan hukum.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, khususnya dalam penggunaan media sosial dan teknologi informasi secara bijak,” ujarnya.
Sementara Narasumber dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, Ninik Rahma Dwi Hastuti, SH, MH dan Anton Sutrisno, SH, MH, hadir memberikan materi penyuluhan hukum. Keduanya menjelaskan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa Undang-Undang ITE telah mengalami perubahan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Revisi tersebut juga menjadi penyempurnaan atas perubahan sebelumnya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Materi yang disampaikan antara lain mencakup etika bermedia sosial, penyebaran informasi bohong atau hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, serta konsekuensi hukum dari pelanggaran di ruang digital. Masyarakat juga diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, termasuk saat membagikan informasi, memberikan komentar, maupun menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi.

Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa ini, Pemerintah Desa Darmakradenan berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga mampu menciptakan lingkungan sosial yang tertib, aman, dan kondusif, baik di kehidupan nyata maupun di ruang digital. (ip79).
darmakradenan.com