DARMAKRADENAN.COM- Jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Purwokerto, Anton Sutrisno, S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial yang bijak dan sesuai aturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Rabu (29/4/2026).
Dalam paparannya, Anton menjelaskan ketentuan terbaru mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), merujuk pada perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang sebelumnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami batasan hukum dalam aktivitas digital, khususnya di media sosial. “Pengguna harus menjunjung tinggi etika, selektif dalam menyebarkan informasi, serta melakukan verifikasi sebelum membagikan konten,” ujarnya.
Anton juga mengingatkan pentingnya melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas informasi yang diterima agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang mengandung kebencian, fitnah, gosip, maupun provokasi yang dapat memecah belah.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan sejumlah larangan dalam bermedia sosial, seperti mengumbar persoalan pribadi secara berlebihan, termasuk masalah keluarga, hubungan percintaan, maupun kondisi keuangan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu Anton menghimbau menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, masyarakat agar tidak mudah terpancing dalam perang opini maupun adu argumen di media sosial. Ia menyarankan warga untuk tidak menanggapi informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Jika menemukan informasi yang meragukan, sebaiknya tidak langsung disebarkan atau ditanggapi. Lebih baik diam daripada ikut memperkeruh situasi,” pungkasnya. (Mift79).
darmakradenan.com