Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Purwokerto, Anton Sutrisno, S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum kepada warga di Pendopo Desa Darmakradenan, Ajibarang, Banyumas, Rabu (29/4/2026)

Jaksa Kejari Purwokerto Ingatkan Bahaya Sebar Konten Kebencian dan Fitnah di Media Sosial

DARMAKRADENAN.COM- Jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Purwokerto, Anton Sutrisno, S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial yang bijak dan sesuai aturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Rabu (29/4/2026).

Dalam paparannya, Anton menjelaskan ketentuan terbaru mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), merujuk pada perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang sebelumnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami batasan hukum dalam aktivitas digital, khususnya di media sosial. “Pengguna harus menjunjung tinggi etika, selektif dalam menyebarkan informasi, serta melakukan verifikasi sebelum membagikan konten,” ujarnya.

Anton juga mengingatkan pentingnya melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas informasi yang diterima agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang mengandung kebencian, fitnah, gosip, maupun provokasi yang dapat memecah belah.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan sejumlah larangan dalam bermedia sosial, seperti mengumbar persoalan pribadi secara berlebihan, termasuk masalah keluarga, hubungan percintaan, maupun kondisi keuangan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu Anton menghimbau menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, masyarakat agar tidak mudah terpancing dalam perang opini maupun adu argumen di media sosial. Ia menyarankan warga untuk tidak menanggapi informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Jika menemukan informasi yang meragukan, sebaiknya tidak langsung disebarkan atau ditanggapi. Lebih baik diam daripada ikut memperkeruh situasi,” pungkasnya. (Mift79).

Check Also

Habis Gelap Terbitlah Terang

DARMAKRADENAN.COM- ‎“Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu ‎supaya kamu mengeluarkan manusia …

Posyandu Bugenvil 08 Layani Kesehatan Warga dari Ibu Hamil hingga Lansia

DARMAKRADENAN.COM- Posyandu Bugenvil 08 menggelar pelayanan kesehatan rutin bulanan di halaman rumah Ketua Posyandu, Nur …

FPTSP Sosialisasi Program CSR di Tengah Selapanan RW 05 Cigebang

DARMAKRADENAN.COM- Pertemuan rutin selapanan RW 05 Grumbul Cigebang Desa Darmakradenan, Ajibarang, Banyumas, digelar di Serambi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *