Pemdes dan BPD Darmakradenan Bahas Pertanggungjawaban APBDesa 2025

DARMAKRADENAN.COM- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Darmakradenan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jumat (1/5/2026).

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan kepala desa menyusun Peraturan Desa mengenai realisasi pelaksanaan APBDesa setiap akhir tahun anggaran.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Darmakradenan beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Seluruh peserta rapat secara aktif mengikuti pembahasan yang berfokus pada laporan realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa pagu anggaran mengacu pada perubahan APBDesa Tahun 2025. Adapun rincian realisasi anggaran sebagai berikut:

Pendapatan Desa tercatat sebesar Rp 3.274.023.210,-
Belanja Desa meliputi:

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp 1.043.329.548,-
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan: Rp 1.649.302.800,-
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Rp 0,-
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Rp 11.157.500,-
  • Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak: Rp 266.495.000,-

Total belanja desa mencapai Rp 2.970.284.848,- sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp 303.738.362,-.

Sementara itu, pada sisi pembiayaan desa, tercatat:

  • Penerimaan pembiayaan: Rp 219.047.298,-
  • Pengeluaran pembiayaan: Rp 302.283.600,-

Dengan demikian, terdapat selisih pembiayaan (SILPA Tahun Berjalan) sebesar minus Rp 83.236.302,-, yang menghasilkan SILPA akhir sebesar Rp 220.502.060,-.

Setelah mendapatkan persetujuan BPD, laporan tentang realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 diberitakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. (Mift)

Check Also

Pemdes Darmakradenan Gelar Penyuluhan Hukum, Warga Dibekali Pemahaman UU ITE

DARMAKRADENAN.COM- Pemerintah Desa Darmakradenan menggelar Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat di Pendopo Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, …

Sinergi Warga dan Lembaga Warnai Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

DARMAKRADENAN.COM- TNI dibantu Warga RW 06 Grumbul Kesal KDI melaksanakan kerja bakti pengecoran blok angkur …

Forum PTSP Pasang Himbauan Rawan Longsor di Jalur Gadog

DARMAKRADENAN.COM- Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (PTSP) memasang imbauan keselamatan bagi pengguna jalan di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *