DARMAKRADENAN.COM- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas bersama pemerintah desa melakukan pengecekan dan mitigasi di lokasi rawan longsor di Desa Darmakradenan, Ajibarang, Banyumas, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Pemerintah Desa Darmakradenan kepada BPBD Kabupaten Banyumas terkait potensi bencana tanah longsor di wilayah RT 01 RW 02, tepatnya di kawasan Gunung Gadog.
Lokasi tersebut merupakan lahan milik warga Darmakradenan, Sutarmo yang berbatasan dengan area PT Sinar Tambang Artha Lestari.
Tim BPBD Banyumas, dibantu Perangkat Desa, Linmas, serta Ketua RW 02 melakukan survei lapangan pada pukul 13.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemantauan kondisi geologis dengan mengecek pola dan jarak retakan pada batuan serta mengukur lebar celah retakan untuk mengetahui potensi pergerakan tanah.
Selain itu, warga setempat juga diimbau untuk tetap berhati-hati dan waspada saat melintasi jalur yang berpotensi longsor, terutama saat kondisi cuaca tidak menentu.
Staf Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan serta Kedaruratan dan Logistik BPBD Banyumas, Iqbal Ariefiyanto, menjelaskan bahwa hasil peninjauan menunjukkan adanya dua susunan batuan dengan bagian tengah yang sudah mengalami penurunan atau “melorot” yang diduga sebagai mahkota longsor.
“Kami menemukan juga lubang cukup dalam yang terbentuk akibat gerusan air. Kondisi ini berpotensi menyebabkan batuan menggelinding sewaktu-waktu,” ujarnya, saat dihubungi melalui media elektronik, Jum’at (10/4/2026) malam.
Iqbal menambahkan, terdapat beberapa rekomendasi penting dari hasil identifikasi tersebut. Pertama, bidang gelincir batuan berada tepat di area longsor sehingga berpotensi memicu pergerakan material. Kedua, bangunan penyimpanan padi milik warga disarankan untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih aman. Ketiga, akses jalan di sekitar lokasi perlu ditutup sementara saat terjadi hujan deras guna menghindari risiko material jatuh hingga ke aliran sungai.
Hasil lengkap dari identifikasi dan mitigasi ini selanjutnya akan disampaikan secara resmi melalui surat dari BPBD Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Desa Darmakradenan sebagai dasar tindak lanjut penanganan. (ip79).
darmakradenan.com