DARMAKRADENAN.COM – Kehadiran industri skala besar, khususnya sektor pertambangan bahan baku semen, seringkali membawa dampak ganda bagi masyarakat sekitar. Di satu sisi memberikan kontribusi ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial. Menjawab tantangan tersebut, Desa Darmakradenan kini memiliki garda terdepan dalam menjaga hak-hak warga melalui sebuah organisasi bernama Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perushaan (FP-TSP).
Organisasi ini memiliki kekuatan yang jelas berkat diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Desa nomor 73 Tahun 2025 pada tanggal 07 Mei 2025. Legalitas ini menegaskan posisi FP-TSP sebagai lembaga yang diakui dan difasilitasi oleh pemerintah desa untuk menjadi jembatan sekaligus pengawas antara masyarakat dan perusahaan.
Representasi Penuh dari Seluruh Wilayah Terdampak
Salah satu kekuatan utama FP-TSP terletak pada struktur keanggotaannya yang sangat representatif. Pengurus dan anggota organisasi ini disusun dari unsur pemangku wilayah terdampak, yang secara khusus mewakili Sepuluh RW (Rukun Warga) yang ada di Desa Darmakradenan.
Dengan melibatkan perwakilan dari 10 RW tersebut, FP-TSP memastikan bahwa tidak ada satu pun wilayah atau kelompok masyarakat yang terabaikan. Setiap aspirasi, keluhan, maupun usulan dari berbagai penjuru desa dapat tersampaikan dengan baik dan ditampung dalam satu wadah yang solid.
Visi dan Misi Pelindungan Masyarakat
FP-TSP dibentuk dengan tujuan utama untuk mengawal kebijakan dan aktivitas yang dilakukan oleh PT. STAR, perusahaan pertambangan bahan baku semen yang beroperasi di wilayah desa Darmakradenae, Organisasi ini hadir bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil perusahaan tetap berjalan pada koridor yang benar dan berpihak pada kesejahteraan warga.
Secara khusus, FP-TSP memiliki tugas dan fungsi strategis, antara lain :
1. Mengawal Kebijakan Perusahaan : Memastikan setiap program dan peraturan yang dibuat oleh PT. STAR tidak merugikan kepentingan masyarakat Desa Darmakradenan.
2. Menjaga Hak-Hak Warga : Memastikan warga mendapatkan hak-haknya secara adil, baik terkait kompensasi, kesempatan kerja, maupun akses terhadap pembangunan infrastruktur.
3. Memantau Dampak Lingkungan : Melakukan pengawasan terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan, seperti debu, getaran, kerusakan jalan, hingga perubahan tata air, agar segera ditindaklanjuti oleh perusahaan.
4. Mediator Konflik : Menjadi wadah penampung aspirasi dan mediator jika terjadi sengketa atau masalah antara warga dengan pihak perusahaan.
Komitmen Bersama
Dengan adanya legalitas kuat melalui SK Desa tertanggal 07 Mei 2025 serta dukungan penuh dari perwakilan sepuluh RW, FP-TSP memiliki posisi yang sah, kuat, dan berwenang untuk berdialog secara setara dengan manajemen PT. STAR.
Organisasi ini menjadi bukti bahwa masyarakat Desa Darmakradenan bersatu dan proaktif dalam mengawal pembangunan agar memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan. Diharapkan, melalui peran aktif FP-TSP, aktivitas industri dapat berjalan lancar, namun kenyamanan hidup, keamanan lingkungan, dan kesejahteraan sosial masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan terlindungi dengan baik.
Penulis: Khamim Hidayah (Amor).
darmakradenan.com