DARMAKRADENAN.COM– Pemerintah Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, membentuk Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (PTSP) sebagai wadah koordinasi pengelolaan program sosial perusahaan di wilayah desa setempat.
Forum ini menjadi ruang kolaborasi berbagai unsur masyarakat desa, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW, Ketua RT, Linmas, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama. Seluruh elemen tersebut dihimpun dalam satu struktur untuk memastikan pelaksanaan program CSR berjalan terarah, transparan, dan tepat sasaran.
Pembentukan forum ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Darmakradenan Nomor 73 Tahun 2025 tertanggal 7 Mei 2025 tentang Pembentukan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Selain itu, forum ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Saat ini, forum tersebut menangani program CSR dalam bentuk dana tali asih dari PT Sinar Tambang Artha Lestari yang beroperasi di wilayah Desa Darmakradenan. Tidak hanya itu, forum juga berperan dalam mengoordinasikan kegiatan CSR dari perusahaan lain yang berada di lingkungan desa.
Keberadaan forum ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara perusahaan dan masyarakat, sehingga program CSR yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga.
Pemerintah desa menilai, sinergi antara perusahaan dan masyarakat melalui forum ini penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Desa Darmakradenan.(ip79).
darmakradenan.com