Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH

DARMAKRADENAN.COM– Kementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meskipun diberlakukan kebijakan penyesuaian sistem kerja work from home (WFH). Layanan publik pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA), tetap dibuka guna menjaga akses masyarakat terhadap layanan keagamaan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa layanan keagamaan tidak boleh terhenti karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat. “Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/2026), dilansir dari NU Online yang mengutip laman resmi Kemenag.

Zayadi menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah dilaksanakan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat pada hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00–11.00 WIB.

Menurutnya, penyesuaian jam layanan dilakukan agar pelayanan tetap optimal dan terkelola dengan baik. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi kualitas layanan publik. “WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.

Lebih lanjut, Zayadi menyebutkan bahwa KUA kini telah bertransformasi tidak hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan. Transformasi tersebut memperluas peran KUA dalam pembinaan keluarga serta pelayanan masyarakat.

Ia menambahkan, penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. KUA juga didorong menjadi simpul ekosistem pembangunan di tingkat lokal, yang menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat.

“Inovasi layanan terus dikembangkan, seperti layanan bergerak (mobile service) dan layanan tanpa batas wilayah (borderless service), agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan fleksibel,” ujarnya.

Zayadi menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Ia berharap, keberlanjutan dan penguatan layanan KUA dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menghadirkan peran nyata negara dalam layanan keagamaan dan keluarga.

“Kita ingin layanan KUA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Check Also

Jamiyah NU Ranting Darmakradenan Bentuk Panitia Santunan Anak Yatim Sambut Tahun Baru Islam

DARMAKRADENAN.COM- Jamiyah Nahdlatul Ulama (NU) Ranting Desa Darmakradenan, menggelar rapat pembentukan panitia santunan anak yatim …

Sosialisasi Kebijakan Media Tradisional, Idris Santoso: Seni Bukan Sekadar Warisan, tetapi Identitas

DARMAKRADENAN.COM- Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Idris Santoso, S.E. mengajak masyarakat untuk mempertahankan …

Pemdes Pasang Infografis APBDes di Titik Strategis, Wujudkan Transparansi Anggaran Desa

DARMAKRADENAN.COM- Pemerintah Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, memasang papan pengumuman desa berupa infografis Anggaran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *